Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 2/2022 · Perda Kota Pekanbaru No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2022Tanggal Penetapan:27 Januari 2022
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku27 Januari 2022
Tanggal Penetapan27 Januari 2022
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Pekanbaru.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memelihara kebersihan lingkungan secara berkelanjutan dan terpadu, serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi persampahan/kebersihan guna mendukung pelayanan publik. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif bagi pengurangan dan pengolahan sampah organik, serta disinsentif bagi yang tidak melakukannya.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Pengecualian diberikan untuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
  • Subjek Retribusi: Orang perseorangan dan/atau Badan Hukum yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan.
  • Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan ketersediaan pelayanan yang diterima oleh penghasil sampah, dibedakan berdasarkan sumber sampah (perumahan, apartemen, perkantoran, dll.) dan golongan (berdasarkan tonase, jumlah jiwa, jumlah unit, dll.).
  • Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  • Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Pekanbaru.
  • Pembayaran: Dapat dilakukan secara tunai dan/atau non tunai. Walikota dapat memberikan izin angsuran atau penundaan pembayaran.
  • Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan.
  • Penagihan: Dilakukan dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
  • Penghapusan Piutang Kedaluwarsa: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindakan pidana di bidang retribusi.
  • Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Masyarakat miskin dibebaskan dari retribusi.
  • Pemeriksaan Retribusi: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.
  • Penyelesaian Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.