Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Pekanbaru.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memelihara kebersihan lingkungan secara berkelanjutan dan terpadu, serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi persampahan/kebersihan guna mendukung pelayanan publik. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif bagi pengurangan dan pengolahan sampah organik, serta disinsentif bagi yang tidak melakukannya.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Pengecualian diberikan untuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
- Subjek Retribusi: Orang perseorangan dan/atau Badan Hukum yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan.
- Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan ketersediaan pelayanan yang diterima oleh penghasil sampah, dibedakan berdasarkan sumber sampah (perumahan, apartemen, perkantoran, dll.) dan golongan (berdasarkan tonase, jumlah jiwa, jumlah unit, dll.).
- Tarif Retribusi: Ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Pekanbaru.
- Pembayaran: Dapat dilakukan secara tunai dan/atau non tunai. Walikota dapat memberikan izin angsuran atau penundaan pembayaran.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan.
- Penagihan: Dilakukan dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
- Penghapusan Piutang Kedaluwarsa: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindakan pidana di bidang retribusi.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Masyarakat miskin dibebaskan dari retribusi.
- Pemeriksaan Retribusi: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.
- Penyelesaian Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.