Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 13/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku19 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pemerintahan desa, batas wilayah Desa Nagreg dan Desa Nagreg Kendan setelah pemekaran, serta ketentuan mengenai peta batas wilayah desa. Secara spesifik, Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah seperti 'Daerah', 'Pemerintah Daerah', 'Desa', 'Pemerintah Desa', 'BPD', 'Kekayaan Desa', 'Pembentukan Desa', 'Desa Induk', 'Desa Nagreg Kendan', 'Batas Alam', 'Batas Buatan', dan 'Batas Desa'. Pasal 5 diubah untuk menyesuaikan batas wilayah Desa Nagreg dan Desa Nagreg Kendan setelah pemekaran, termasuk pembagian wilayah dusun. Pasal 6 ayat (2) diubah untuk menegaskan bahwa penetapan detail batas desa merupakan bagian dari batas desa secara umum yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan penentuan batas desa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 yang menetapkan bahwa batas desa harus berdasarkan kesepakatan antar desa yang mengacu pada batas alam atau batas buatan.

(-)

(-)