Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait pemerintahan desa, batas wilayah Desa Nagreg dan Desa Nagreg Kendan setelah pemekaran, serta ketentuan mengenai peta batas wilayah desa. Secara spesifik, Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah seperti 'Daerah', 'Pemerintah Daerah', 'Desa', 'Pemerintah Desa', 'BPD', 'Kekayaan Desa', 'Pembentukan Desa', 'Desa Induk', 'Desa Nagreg Kendan', 'Batas Alam', 'Batas Buatan', dan 'Batas Desa'. Pasal 5 diubah untuk menyesuaikan batas wilayah Desa Nagreg dan Desa Nagreg Kendan setelah pemekaran, termasuk pembagian wilayah dusun. Pasal 6 ayat (2) diubah untuk menegaskan bahwa penetapan detail batas desa merupakan bagian dari batas desa secara umum yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan penentuan batas desa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 yang menetapkan bahwa batas desa harus berdasarkan kesepakatan antar desa yang mengacu pada batas alam atau batas buatan.