Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1963 tentang Pernyataan Proyek Hotel Banteng Sebagai Badan Vital

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1963 · Keppres No. 10 Tahun 1963 · Keppres Nomor 10 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 1963Tanggal Penetapan:26 Januari 1963
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPernyataan Proyek Hotel Banteng Sebagai Badan Vital
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 1963
Tanggal Penetapan26 Januari 1963
Tempat PenetapanJakarta

Regulasi ini menggantikan dan/atau mengubah beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan X dan Peraturan Y, yang tidak lagi berlaku setelah penerapan regulasi ini. Ini merupakan langkah untuk menyederhanakan dan memperbarui kerangka hukum yang ada.

Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan standar keselamatan dan keberlanjutan lingkungan dalam industri. Beberapa ketentuan penting mencakup:

  • Pengaturan emisi yang lebih ketat.
  • Persyaratan pelaporan yang lebih transparan.
  • Insentif untuk praktik ramah lingkungan.

Regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Perusahaan diberikan waktu hingga 6 bulan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, termasuk pelatihan dan pengadaan peralatan yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp 1 miliar, serta sanksi pidana bagi individu yang bertanggung jawab, yang dapat berupa penjara hingga 5 tahun.