Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 2/2015 · Perda Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2015Tanggal Penetapan:27 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku27 Oktober 2015
Tanggal Penetapan27 Oktober 2015
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 06 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2014 Nomor 06 Seri D Nomor 06)

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 2.119.420.865.422,00 menjadi Rp. 2.169.901.030.409,77 setelah perubahan. Belanja daerah yang semula Rp. 2.109.777.304.486,00 menjadi Rp. 2.167.169.703.240,60 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 7.912.233.766,83 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 10.643.560.936,00. Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Selain itu, diatur pula mengenai Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD.

(-)

(-)