Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 17/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Dairi Nomor 09 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C mengatur tentang pungutan pajak atas pengambilan bahan galian golongan C di wilayah Kabupaten Dairi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Pajak**: Pengambilan bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis mineral dan batuan seperti asbes, batu tulis, granit, pasir, dan lain-lain. 2. **Subjek Pajak**: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan bahan galian golongan C. 3. **Dasar Pengenaan Pajak**: Nilai jual hasil pengambilan bahan galian golongan C, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati. 4. **Tarif Pajak**: 20% dari nilai jual bahan galian golongan C. 5. **Wilayah Pemungutan**: Wilayah Kabupaten Dairi. 6. **Masa Pajak**: 1 (satu) tahun takwim. 7. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara perhitungan dan penetapan pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, biaya pemungutan, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran peraturan ini.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah. 2. Wajib Pajak yang karena sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.