Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan BNN

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 1/2019 · Perka BNN No. 1 Tahun 2019 · Perka BNN Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2019Tanggal Penetapan:22 Februari 2019
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan BNN
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku22 Februari 2019
Tanggal Penetapan22 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan BNN. Latar belakang peraturan ini adalah tanggung jawab bersama Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam P4GN, serta pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN di lingkungan BNN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan regulasi tentang P4GN oleh BNN.
  2. Aksi P4GN meliputi pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta penelitian dan pengembangan penanganan penyalahguna narkotika dan prekursor narkotika.
  3. Penanggung jawab aksi P4GN pada tingkat BNN, BNNP, dan BNN Kab/Kota untuk masing-masing bidang (pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, penelitian dan pengembangan).
  4. Pelaksanaan aksi pencegahan meliputi sosialisasi, pembentukan satuan tugas/relawan anti narkotika, tes urin, pemberdayaan kawasan rawan dan rentan, serta pembinaan fasilitator.
  5. Pelaksanaan aksi rehabilitasi meliputi optimalisasi standar layanan, peningkatan kemampuan SDM, upaya ketersediaan layanan, pendampingan terhadap anak, bimbingan teknis, kegiatan vokasional, perluasan kemitraan, dan optimalisasi sistem informasi.
  6. Pelaksanaan aksi pemberantasan meliputi pengumpulan dan pertukaran informasi, pengefektifan intelijen narkotika, modernisasi alat pendukung operasi, penyelidikan dan penyidikan, pemetaan dan pemusnahan ladang ganja, pengawasan prekursor narkotika, pembentukan pos interdiksi terpadu, operasi bersama, dan penelusuran aset.
  7. Pelaksanaan aksi penelitian dan pengembangan meliputi pengintegrasian data, penyediaan standar keamanan informasi, pengembangan metodologi survey dan riset, pengumpulan dan pertukaran informasi, koordinasi dengan pihak terkait, dan sosialisasi hasil survey.

(-)

(-)