Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 5/2017 · Perda Kabupaten Natuna No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2017Tanggal Penetapan:20 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku20 Oktober 2017
Tanggal Penetapan20 Oktober 2017
Tempat PenetapanRanai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2017. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 1.040.201.700.000,00 menjadi Rp 1.090.360.099.298,24 setelah perubahan. Belanja daerah berubah dari Rp 1.185.201.700.000,00 menjadi Rp 1.220.530.867.000,00 setelah perubahan, menyebabkan defisit setelah perubahan menjadi Rp (130.170.767.701,76). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang semula Rp 150.000.000.000,00 menjadi Rp 135.954.267.701,76 setelah perubahan, dan pengeluaran yang semula Rp 5.000.000.000,00 menjadi Rp 5.783.500.000,00 setelah perubahan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)