Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2017. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 1.040.201.700.000,00 menjadi Rp 1.090.360.099.298,24 setelah perubahan. Belanja daerah berubah dari Rp 1.185.201.700.000,00 menjadi Rp 1.220.530.867.000,00 setelah perubahan, menyebabkan defisit setelah perubahan menjadi Rp (130.170.767.701,76). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang semula Rp 150.000.000.000,00 menjadi Rp 135.954.267.701,76 setelah perubahan, dan pengeluaran yang semula Rp 5.000.000.000,00 menjadi Rp 5.783.500.000,00 setelah perubahan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.