Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1957 tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 103/1957 · Keppres No. 103 Tahun 1957 · Keppres Nomor 103 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 April 1957
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 April 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 1957 ini menetapkan pembentukan Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-satunya badan yang mewakili kaum veteran dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan organisasi veteran internasional. Keputusan ini juga mengesahkan Anggaran Dasar Legiun Veteran Republik Indonesia dan Pandji Legiun Veteran Republik Indonesia. Pembentukan ini bertujuan untuk mengatur kerja sama antara organisasi veteran di dalam negeri dan hubungan dengan instansi pemerintah serta organisasi veteran internasional.

(-)

(-)