Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Perda No. 19 Tahun 1998 Ttg Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Tingkat II Asahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 17/2000 · Perda Kabupaten Asahan No. 17 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2000Tanggal Penetapan:10 Mei 2000
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda No. 19 Tahun 1998 Ttg Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Tingkat II Asahan
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku11 Mei 2000
Tanggal Penetapan10 Mei 2000
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1998 mengenai retribusi rumah potong hewan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan retribusi pemeriksaan dan penggunaan rumah potong hewan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas di rumah potong hewan. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan fasilitas rumah potong hewan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang diwajibkan membayar retribusi. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi rumah potong hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis hewan, jenis pemeriksaan, volume/sampel, dan unsur bahan pemeriksaan. 4. **Prinsip Penetapan dan Struktur Tarif Retribusi:** Tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya administrasi, pembangunan, perawatan, kebersihan, dan pelayanan pemotongan hewan. Struktur tarif ditetapkan untuk biaya tempat pemotongan dan biaya pemeriksaan kesehatan hewan/ternak/daging.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).