Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 1964 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Dewan Produksi Nasional Untuk Bahan Makanan dan Bahan-Bahan Ekspor Pertanian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/1964 · PERPRES No. 27 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 27 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 1964Tanggal Penetapan:27 Agustus 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan/Tambahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Dewan Produksi Nasional Untuk Bahan Makanan dan Bahan-Bahan Ekspor Pertanian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 1964
Tanggal Penetapan27 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 1964 tentang Dewan Produksi Nasional untuk Bahan Makanan dan Bahan-Bahan Ekspor Pertanian.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan susunan Dewan Produksi Nasional sehubungan dengan pembentukan Kompartemen Pembangunan Pertanian dan Agraria. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan peran Kepala Jawatan Koperasi dan Kepala Jawatan Transmigrasi di daerah dalam rangka peningkatan produksi bahan makanan dan bahan ekspor pertanian. Dewan Produksi Nasional kini dipimpin langsung oleh Presiden dengan Wakil Perdana Menteri III sebagai Ketua. Keanggotaan Dewan diperluas mencakup berbagai menteri dan wakil organisasi massa. Badan Produksi Daerah tingkat I juga mengalami penambahan anggota, termasuk Kepala Jawatan Koperasi dan Kepala Jawatan Transmigrasi.

(-)

(-)