Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 8/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 8 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2020Tanggal Penetapan:2 Juni 2020
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaStandar Kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku08 Juni 2020
Tanggal Penetapan02 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-068/A/JA/07/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-037/A/JA/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-068/A/JA/07/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia; 2. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1094).

Peraturan Kejaksaan ini bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang handal di lingkungan Kejaksaan melalui peningkatan kompetensi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan Widyaiswara dan Tenaga Pengajar yang profesional dalam pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kualifikasi dan standar kompetensi bagi Widyaiswara dan Tenaga Pengajar di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan. Kualifikasi Widyaiswara meliputi pendidikan minimal S2, golongan ruang minimal III/c, dan sertifikasi pelatihan yang relevan. Kualifikasi Tenaga Pengajar PNS meliputi pendidikan minimal S2 dan golongan ruang minimal IV/a. Tenaga Pengajar non-PNS dapat diangkat jika memiliki sertifikasi pelatihan atau keahlian khusus.

Standar kompetensi yang ditetapkan meliputi kompetensi pengelolaan pembelajaran, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi substantif. Kompetensi pengelolaan pembelajaran mencakup kemampuan merencanakan, menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Kompetensi kepribadian mencakup kemampuan menampilkan pribadi yang dapat diteladani dan melaksanakan kode etik. Kompetensi sosial mencakup kemampuan membina hubungan dan kerja sama dengan lingkungan kerja. Kompetensi substantif mencakup kemampuan menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi Diklat.

Peraturan ini juga mengatur penugasan Widyaiswara dan Tenaga Pengajar yang dilakukan oleh Kepala Badan, Jaksa Agung Muda, atau pimpinan/pejabat kementerian/lembaga setingkat eselon I. Evaluasi terhadap Widyaiswara dan Tenaga Pengajar dilaksanakan oleh bidang program dan evaluasi pada masing-masing Pusat Pendidikan dan Pelatihan.

(-)

(-)