Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan dan pengendalian menara telekomunikasi yang efisien, aman, nyaman, dan memperhatikan estetika lingkungan, serta memberikan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama: Menara harus digunakan bersama oleh lebih dari dua operator. Operator wajib menyampaikan rencana kebutuhan titik lokasi dan penempatan antena kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota dapat menyediakan fasilitas menara bersama melalui BUMD, swasta, atau kerjasama pemerintah-swasta.
- Penyebaran Menara Telekomunikasi: Persebaran menara disesuaikan dengan tata ruang, kondisi tempat, keamanan, kenyamanan, estetika, dan kebutuhan layanan telekomunikasi. Pendirian di tempat khusus seperti sekolah, rumah sakit, bandara, harus memperhatikan tata ruang, jarak, kepadatan pemakaian, dan keselamatan penerbangan. Menara di tempat khusus wajib berupa menara kamuflase.
- Tata Cara Pendirian Menara Telekomunikasi: Setiap pendirian menara wajib memiliki IMB dan dilengkapi sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, catu daya, dll.) serta identitas hukum. Pemberian izin mengacu pada rencana induk menara bersama telekomunikasi.
- Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk Walikota, mulai dari rencana pendirian hingga operasional. Pengendalian dilakukan melalui pemberian perizinan.
- Jaminan Keselamatan: Penyelenggara menara wajib sosialisasi kepada masyarakat, menjamin keamanan, kenyamanan, kelestarian, dan keselamatan warga serta lingkungan. Wajib menanggung kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan. Menara yang tidak dimanfaatkan atau membahayakan wajib dibongkar.