Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement On Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Jasa Angkutan Udara) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Within The ASEAN Sub-Region (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within The ASEAN Sub-Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2011 · PERPRES No. 74 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan ASEAN Multilateral Agreement On Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Jasa Angkutan Udara) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Within The ASEAN Sub-Region (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within The ASEAN Sub-Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Jasa Angkutan Udara beserta Protokol 1 dan Protokol 2 yang telah ditandatangani di Manila pada 20 Mei 2009. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama di bidang jasa angkutan udara di antara negara-negara anggota ASEAN, dengan memberikan kebebasan hak angkut ketiga, keempat, dan kelima yang tidak terbatas dalam subkawasan ASEAN.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengesahan Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Jasa Angkutan Udara dan dua protokol terkait, yang memberikan hak angkut udara yang lebih luas di antara negara-negara ASEAN. Hal ini mencakup kebebasan hak angkut ketiga dan keempat yang tidak terbatas, serta kebebasan hak angkut kelima yang tidak terbatas dalam subkawasan ASEAN. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)