Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jernderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Juga dikenal sebagai: PP 20/1967 · PP No. 20 Tahun 1967 · PP Nomor 20 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968Tanggal Penetapan:28 Desember 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jernderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1968
Tanggal Penetapan28 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok dan tunjangan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan P.G.P.S. 1968. Perubahan ini mencakup peningkatan jumlah gaji pokok dan tunjangan jabatan, serta penyesuaian biaya penginapan dan pengangkutan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 1968, dengan ketentuan khusus untuk penghasilan bulan Januari, Februari, dan Maret 1968 yang hanya sebesar 50% dari jumlah seharusnya.

1. Besarnya penghasilan para Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1968 berjumlah 50% dari penghasilan yang seharusnya.

(-)