Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2018 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2018Tanggal Penetapan:16 November 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku16 November 2018
Tanggal Penetapan16 November 2018
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2007 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketentuan Substansial:

Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf. Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pengangkatan Perangkat Desa: Proses pengangkatan meliputi penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan. Persyaratan umum bagi calon perangkat desa mencakup takwa kepada Tuhan, WNI, memegang teguh Pancasila, pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan memiliki pemahaman di bidang pemerintahan, pembangunan, administrasi perkantoran, atau keuangan dan perencanaan.
  • Larangan bagi Bakal Calon: Bakal calon dan istri/suami dilarang memiliki hubungan kekeluargaan derajat pertama dengan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Tim Pengangkatan.
  • Mutasi Perangkat Desa: Mutasi dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, dalam situasi mendesak, dan tidak boleh mengurangi penghasilan perangkat desa.
  • Larangan bagi Perangkat Desa: Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat kampanye, melanggar sumpah jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

(-)