Peraturan Menteri ini mengatur tentang kemitraan usaha peternakan yang meliputi jenis usaha peternakan yang dapat dimitrakan (ternak, produk hewan, prasarana dan sarana produksi), pelaku kemitraan (peternak, perusahaan peternakan, perusahaan di bidang lain, pemerintah dan/atau pemerintah daerah), pola kemitraan (inti plasma, bagi hasil, sewa, perdagangan umum, dan subkontrak), serta persyaratan dan perjanjian kemitraan. Kemitraan bertujuan untuk meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak, akses pasar, daya saing, dan membangun sinergi yang saling menguntungkan dan berkeadilan. Perjanjian kemitraan harus dilakukan secara tertulis dan memuat elemen-elemen penting seperti jenis usaha yang dikerjasamakan, hak dan kewajiban, standar mutu, harga pasar, jaminan pemasaran, pembagian keuntungan dan risiko, permodalan, mekanisme pembayaran, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Pemerintah daerah kabupaten/kota berperan sebagai pembina kemitraan usaha. Pembinaan dan pengawasan kemitraan dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, bupati/wali kota, gubernur, dan Menteri untuk meningkatkan kesetaraan dan pengembangan usaha peternakan. Pengawasan dilakukan secara langsung melalui peninjauan lokasi dan tidak langsung melalui laporan pelaksanaan kemitraan. Peternak, gabungan kelompok Peternak, Perusahaan Peternakan, dan Perusahaan di Bidang Lain wajib melaporkan pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan kepada SKPD kabupaten/kota.