Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan

Juga dikenal sebagai: Permentan 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 · Permentan No. 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2017Tanggal Penetapan:9 Mei 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKemitraan Usaha Peternakan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku12 Mei 2017
Tanggal Penetapan09 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/Kpts/OT.210/10/1997 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian, sepanjang mengatur ketentuan mengenai Kemitraan Usaha Peternakan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kemitraan usaha peternakan yang meliputi jenis usaha peternakan yang dapat dimitrakan (ternak, produk hewan, prasarana dan sarana produksi), pelaku kemitraan (peternak, perusahaan peternakan, perusahaan di bidang lain, pemerintah dan/atau pemerintah daerah), pola kemitraan (inti plasma, bagi hasil, sewa, perdagangan umum, dan subkontrak), serta persyaratan dan perjanjian kemitraan. Kemitraan bertujuan untuk meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak, akses pasar, daya saing, dan membangun sinergi yang saling menguntungkan dan berkeadilan. Perjanjian kemitraan harus dilakukan secara tertulis dan memuat elemen-elemen penting seperti jenis usaha yang dikerjasamakan, hak dan kewajiban, standar mutu, harga pasar, jaminan pemasaran, pembagian keuntungan dan risiko, permodalan, mekanisme pembayaran, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Pemerintah daerah kabupaten/kota berperan sebagai pembina kemitraan usaha. Pembinaan dan pengawasan kemitraan dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, bupati/wali kota, gubernur, dan Menteri untuk meningkatkan kesetaraan dan pengembangan usaha peternakan. Pengawasan dilakukan secara langsung melalui peninjauan lokasi dan tidak langsung melalui laporan pelaksanaan kemitraan. Peternak, gabungan kelompok Peternak, Perusahaan Peternakan, dan Perusahaan di Bidang Lain wajib melaporkan pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan kepada SKPD kabupaten/kota.

1. Kemitraan yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)