Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Tamiang 2/2022 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2022Tanggal Penetapan:29 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Tanggal Berlaku29 Agustus 2022
Tanggal Penetapan29 Agustus 2022
Tempat PenetapanKuala Simpang

Peraturan ini mengubah: Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang.

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang mencakup definisi-definisi terkait dengan kepemudaan dan Mpuan Datok.
  2. Perubahan Judul BAB II menjadi "PEMBENTUKAN DAN AZAS" dan penambahan Pasal 2A yang mengatur asas-asas MAA Kabupaten Aceh Tamiang, seperti keislaman, keadilan, kebenaran, keharmonisan, kearifan lokal, kemanfaatan, kegotongroyongan, kedamaian, kerukunan, permusyawaratan, dan kemaslahatan umum.
  3. Perubahan Pasal 3 mengenai susunan organisasi MAA Kabupaten yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua (I dan II), Tuhe Adat, Tetuhe Adat, Bidang-bidang, dan Sekretariat.
  4. Perubahan Pasal 6 yang mengubah tugas MAA Kabupaten dalam menyelenggarakan kewenangan, termasuk memberikan pertimbangan, menyusun konsep adat berbasis islami, menentukan kebijakan penyelenggaraan kehidupan adat istiadat, dan memelihara lembaga adat.
  5. Perubahan Judul BAB V menjadi "MUSYAWARAH DAN MASA BAKTI" serta perubahan Pasal 9 mengenai musyawarah MAA Kabupaten yang diadakan 5 tahun sekali dan pembentukan panitia musyawarah.
  6. Penyisipan Pasal 9A yang mengatur pembatasan pemilihan kembali hanya untuk 1 kali masa bakti kepengurusan berikutnya bagi Ketua.
  7. Perubahan Pasal 10 mengenai pelaksanaan Musyawarah MAA Kabupaten untuk memilih dan menetapkan Pengurus MAA Kabupaten.
  8. Perubahan Pasal 13 mengenai mekanisme pergantian dan/atau pemberhentian Pengurus MAA Kabupaten.

(-)

(-)