Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 119 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 119/2018 · PERPRES No. 119 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 119 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2018Tanggal Penetapan:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2018
Tanggal Penetapan14 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang telah mendapatkan remunerasi lain. Menteri Perhubungan memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah kelas jabatan, dengan persetujuan dari menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Perhubungan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)