di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 119/2018 · PERPRES No. 119 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 119 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang telah mendapatkan remunerasi lain. Menteri Perhubungan memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah kelas jabatan, dengan persetujuan dari menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.