Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 47/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 47/POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTata Cara Pembuatan Peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-08/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor III.B.2 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai tata cara pembuatan peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pembuatan atau perubahan peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan harus memperhatikan pendapat dari pemakai jasa dan pihak berkepentingan lainnya, serta memerlukan persetujuan Dewan Komisaris sebelum diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan. Permohonan persetujuan harus disertai dokumen pendukung dan dijelaskan alasan permohonan. Otoritas Jasa Keuangan memiliki waktu 60 hari untuk memberikan persetujuan atau penolakan, dan dapat meminta perubahan atau informasi tambahan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.