di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 47/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 47/POJK.04/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai tata cara pembuatan peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pembuatan atau perubahan peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan harus memperhatikan pendapat dari pemakai jasa dan pihak berkepentingan lainnya, serta memerlukan persetujuan Dewan Komisaris sebelum diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan. Permohonan persetujuan harus disertai dokumen pendukung dan dijelaskan alasan permohonan. Otoritas Jasa Keuangan memiliki waktu 60 hari untuk memberikan persetujuan atau penolakan, dan dapat meminta perubahan atau informasi tambahan.