Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 9/2005 · Perda Kabupaten Cianjur No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2005Tanggal Penetapan:1 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 Juni 2005
Tanggal Penetapan01 Juni 2005
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan. Perubahan meliputi ketentuan umum, prinsip penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, ketentuan perijinan, dan ketentuan pidana. Perubahan pada ketentuan umum mencakup definisi istilah seperti daerah otonom, pemerintah daerah, instansi, dinas pendapatan daerah, kas daerah, ijin gangguan, retribusi daerah, jasa, perijinan tertentu, wajib retribusi, pejabat yang ditunjuk, SKRD, masa retribusi, badan, dan STRD. Prinsip penetapan tarif retribusi diubah terkait indeks lokasi perusahaan, dengan rincian indeks untuk lokasi di jalan negara/propinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa. Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah daerah. Syarat dan tata cara pengajuan permohonan ijin diatur lebih lanjut oleh Bupati. Jangka waktu berlakunya ijin gangguan ditetapkan selama usaha berjalan, dengan pendaftaran ulang setiap 3 tahun. Ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa dan kadaluwarsa itu sendiri dihilangkan. Ketentuan pidana diubah, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas penyidikan berada di bawah koordinasi Polisi Republik Indonesia.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).