Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 7/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2016
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait BPD setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Peraturan ini mengatur fungsi dan wewenang BPD, yang meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD juga berwenang membahas rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, dan menyusun Tata Tertib BPD.

Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban anggota BPD, serta larangan bagi anggota BPD. Mekanisme pengisian anggota BPD diatur melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang pimpinan BPD, pengisian keanggotaan BPD antarwaktu, pemberhentian anggota BPD, mekanisme musyawarah dan tata tertib BPD, pembinaan dan pengawasan BPD oleh pemerintah kabupaten dan camat.

1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Hal-hal yang belum diatur berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)