Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi, Pendidikan pada Program Paket A, Paket, B, dan Paket C

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 43/2009 · Permendikbud No. 43 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 43 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2009Tanggal Penetapan:30 Juli 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Tenaga Administrasi, Pendidikan pada Program Paket A, Paket, B, dan Paket C
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku30 Juli 2009
Tanggal Penetapan30 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini menetapkan standar tenaga administrasi pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa tenaga administrasi pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C memenuhi standar yang berlaku secara nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Tenaga administrasi pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C wajib memenuhi standar tenaga administrasi pendidikan Program Paket A, Paket B, dan Paket C yang berlaku secara nasional.
  2. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga administrasi pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)