Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.34.03.747 Tahun 2001 tentang Persyaratan Tambahan Izin Usaha Industri Farmasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 32/2018 · Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.34.03.747 Tahun 2001 tentang Persyaratan Tambahan Izin Usaha Industri Farmasi
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku19 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.34.03.747 Tahun 2001 tentang Persyaratan Tambahan Izin Usaha Industri Farmasi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencabut Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.34.03.747 Tahun 2001. Pencabutan ini dilakukan karena keputusan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan regulasi terkait izin usaha industri farmasi dengan kondisi dan kebutuhan terkini. Dengan dicabutnya keputusan ini, diharapkan regulasi yang ada dapat lebih relevan dan efektif dalam mengatur industri farmasi di Indonesia.

(-)

(-)