Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2011 tentang IRIGASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 04/2011 · Perda Kabupaten Takalar No. 04 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2011Tanggal Penetapan:15 September 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIRIGASI
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku15 September 2011
Tanggal Penetapan15 September 2011
Tempat PenetapanPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Takalar. Latar belakangnya adalah pentingnya sumber daya air bagi kehidupan manusia, terutama di sektor pertanian, dan perlunya pengelolaan irigasi yang baik untuk menunjang produksi pertanian dan ketahanan pangan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan jaringan irigasi yang efisien, efektif, terarah, dan berkelanjutan, serta mendukung peningkatan produksi pertanian dan kesejahteraan petani.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang partisipatif, dengan mendorong peran serta petani.
  2. Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi, dengan tanggung jawab yang berbeda antara pemerintah daerah dan masyarakat petani (P3A/GP3A).
  3. Pengelolaan sistem irigasi yang komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir, dengan memperhatikan aspek pelestarian air dan keadilan.
  4. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi, termasuk P3A/GP3A dan Komisi Irigasi.
  5. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah serta P3A/GP3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  6. Kerjasama dan partisipasi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif.
  7. Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
  8. Pengelolaan air irigasi, termasuk pengakuan atas hak ulayat, hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air.
  9. Pengembangan jaringan irigasi, termasuk pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
  10. Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, pengamanan jaringan irigasi, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  11. Pembiayaan irigasi, termasuk sumber dana dan pengelolaan aset irigasi.
  12. Keberlanjutan sistem irigasi.
  13. Alih fungsi lahan irigasi.
  14. Pembinaan dan pengawasan.
  15. Penyelesaian konflik pengelolaan irigasi.
  16. Penanganan bencana alam.
  17. Larangan-larangan terkait pengelolaan irigasi.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha atau badan sosial yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, dan/atau ganti rugi. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).