Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 20/2015 · Permen Ristekdikti No. 20 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2015Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaTata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku13 Juli 2015
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan tata naskah dinas dengan pembentukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar unit organisasi di lingkungan kementerian, termasuk unit utama, pusat, lembaga, dan perguruan tinggi negeri. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam bentuk kewajiban untuk mengikuti tata cara pembuatan dan format naskah dinas yang telah ditetapkan.

1. Tata naskah dinas yang telah ada di lingkungan Kementerian disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)