di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Juga dikenal sebagai: PP 17/2001 · PP No. 17 Tahun 2001 · PP Nomor 17 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPOM, meliputi biaya evaluasi dan pendaftaran, biaya sertifikasi, dan biaya pengujian. Tarif ini ditetapkan dalam satuan rupiah dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Obat tradisional asli Indonesia yang diproduksi oleh pengusaha ekonomi lemah dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif, dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala BPOM setelah persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.