Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan

Juga dikenal sebagai: PP 17/2001 · PP No. 17 Tahun 2001 · PP Nomor 17 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2001Tanggal Penetapan:16 April 2001
Pelayanan KesehatanPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 2001
Tanggal Penetapan16 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA angka (15) nomor 1, 2 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPOM, meliputi biaya evaluasi dan pendaftaran, biaya sertifikasi, dan biaya pengujian. Tarif ini ditetapkan dalam satuan rupiah dan diatur dalam lampiran peraturan ini. Obat tradisional asli Indonesia yang diproduksi oleh pengusaha ekonomi lemah dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif, dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala BPOM setelah persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)