di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 10/2022 · Perda Kabupaten Brebes No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dibentuk dengan latar belakang untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat, memajukan kebudayaan daerah, dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan layanan informasi kepada pemustaka, meningkatkan gemar membaca, dan memperluas wawasan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perpustakaan, termasuk asas dan fungsi perpustakaan, hak dan kewajiban masyarakat serta penyelenggara perpustakaan, kewenangan pemerintah daerah, standar nasional perpustakaan, koleksi perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, khusus), pembentukan dan pengembangan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pendanaan, kerja sama, peran serta masyarakat, pembudayaan gemar membaca, peningkatan literasi, serta pembinaan dan pengawasan.
Beberapa ketentuan substansial meliputi kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, standar nasional perpustakaan yang harus dipenuhi, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan perpustakaan. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara perpustakaan yang melanggar ketentuan.