Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan Dan Perairan Sekitarnya Di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 87/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 87/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan Dan Perairan Sekitarnya Di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Kepulauan Derawan dan perairan sekitarnya di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan ini dikelola sebagai Taman Pesisir seluas 151.859,57 hektare, yang terdiri dari Taman Pesisir IA dan IB, serta Taman Pulau Kecil seluas 133.689,38 hektare, yang terdiri dari Taman Pulau Kecil IIA, IIB, IIC, IID, dan IIE. Total luas keseluruhan kawasan konservasi adalah 285.548,95 hektare. Batas koordinat Taman Pesisir dan Taman Pulau Kecil tercantum dalam Lampiran I dan peta kawasan konservasi dalam Lampiran II. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur ditunjuk untuk melakukan pengelolaan kawasan konservasi ini.

(-)

(-)