Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 6/2010 · Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2010 · Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Oktober 2010
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2004 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana bagi hasil lainnya, dan Dana Insentif Daerah.
  2. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Peraturan ini juga menetapkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, urusan kas dan perhitungan, ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan, rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)