di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 6/2010 · Perda Kota Surabaya No. 6 Tahun 2010 · Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Peraturan ini juga menetapkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, urusan kas dan perhitungan, ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan, rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.