Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Satuan Kerja

Juga dikenal sebagai: PMK 252/PMK.05/2014 · PMK No. 252/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Satuan Kerja
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.05/2010 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengendalikan rekening-rekening tersebut. Pengelolaan ini mencakup pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening, yang harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Kuasa BUN Pusat atau Daerah. Peraturan ini juga menetapkan jenis-jenis rekening yang dapat dibuka, termasuk rekening penerimaan, pengeluaran, dan rekening lainnya seperti rekening BLU dan rekening milik Perwakilan RI. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan saldo rekening secara berkala dan mekanisme pengendalian serta penutupan rekening yang tidak aktif.

1. KPA/pemimpin BLU harus meminta persetujuan kembali atas Rekening yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah untuk dilakukan perubahan nama Rekening. 2. Permintaan persetujuan disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2015. 3. Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah menerbitkan surat persetujuan kembali pembukaan Rekening paling lambat tanggal 31 Juli 2015. 4. KPA/pemimpin BLU harus melakukan perubahan nama Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos. 5. KPA/pemimpin BLU harus menyampaikan laporan perubahan nama Rekening paling lambat tanggal 31 Agustus 2015. 6. Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldo Rekening ke Kas Negara paling lambat tanggal 1 September 2015 jika persetujuan kembali tidak diminta atau laporan perubahan nama tidak disampaikan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.