Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 9/2014 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Pemondokan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku23 Desember 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2014
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 15 Tahun 1991 tentang Usaha Penginapan Remaja. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 5 Tahun 1996 tentang Usaha Pemondokan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan diterbitkan dengan latar belakang meningkatnya usaha pemondokan yang memerlukan upaya terpadu untuk menciptakan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi usaha pemondokan, mengatasi permasalahan sosial yang timbul, memelihara nilai-nilai budaya, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan tertib administrasi kependudukan, melestarikan lingkungan hidup, serta memberikan perlindungan bagi pendatang.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha pemondokan yang terdiri dari usaha rumah penginapan dan rumah kos. Setiap penyelenggara usaha pemondokan wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan wajib didaftarkan ulang setiap 3 tahun. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta wajib melakukan monitoring dan evaluasi TDUP setiap 6 bulan sekali.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara dan penghuni rumah penginapan dan rumah kos. Penyelenggara memiliki hak untuk menentukan tarif, menerima atau menolak penghuni, dan memberikan izin menerima tamu. Penyelenggara juga memiliki kewajiban membayar pajak hotel, memasang tata tertib, mencatat identitas penghuni, mencegah perbuatan tidak bermoral dan penyalahgunaan NAPZA, serta memelihara kebersihan lingkungan. Penghuni wajib mentaati tata tertib dan menjaga ketertiban lingkungan.

Masyarakat juga memiliki peran serta dalam pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban penyelenggaraan usaha pemondokan melalui RT dan RW.

1. Setiap orang atau badan yang sudah melakukan Penyelenggaraan Usaha Pemondokan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain dikenai Sanksi Pidana, Penyelenggara Usaha Pemondokan dapat dikenai Sanksi Administratif berupa: Teguran tertulis; Pembekuan Sementara Kegiatan Usaha; Penghentian Tetap Kegiatan Usaha.