Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan Dan Pengawasan Sumber Daya Ikan Di Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 3/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juli 2008
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pengawasan Sumber Daya Ikan Di Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juli 2008
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2008 bertujuan untuk melindungi dan mengawasi sumber daya ikan di wilayah tersebut, mengingat pentingnya pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mencakup pengelolaan dan pelestarian sumber daya ikan, dengan fokus pada pencegahan kerusakan lingkungan dan menjaga kelestarian sumber daya ikan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Wilayah Perikanan:** Menetapkan wilayah perikanan yang mencakup perairan laut dan perairan umum seperti sungai, waduk, danau, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan. 2. **Jenis Ikan:** Mengklasifikasikan jenis-jenis ikan yang dilindungi dan diawasi, termasuk Pisces, Crustacea, Mollusca, Coelenterata, Echinodermata, Amphibia, Reptilia, Mammalia, Algae, dan biota perairan lainnya. 3. **Pengelolaan dan Pelestarian:** Mengatur pengelolaan sumber daya ikan untuk pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dengan pengawasan yang optimal agar tidak merusak ekosistem. Pelestarian sumber daya ikan dilakukan dengan menetapkan ketentuan mengenai alat tangkap yang diperbolehkan, jumlah ikan yang boleh ditangkap, jenis dan ukuran ikan yang tidak boleh ditangkap, jalur dan waktu penangkapan ikan, persyaratan teknis perikanan, pencegahan pencemaran dan kerusakan, pembudidayaan ikan dan perlindungannya, pencegahan dan pemberantasan hama serta penyakit ikan, penebaran jenis ikan yang tidak diperbolehkan, dan hal-hal lain yang dipandang perlu. 4. **Larangan:** Melarang penangkapan ikan dengan bahan dan alat yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, seperti bahan beracun berbahaya, bahan peledak, arus listrik, alat tangkap dengan mata jaring kurang dari 2,5 cm, dan alat tangkap trawl. Melarang pembudidayaan ikan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya, pengerusakan hutan mangrove, pengambilan dan pengrusakan terumbu karang, serta penjualan hasil tangkapan ilegal. Melarang penangkapan dan perdagangan benih ikan untuk konsumsi, kepemilikan alat tangkap ilegal, penjualan bahan beracun untuk penangkapan ikan, dan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan sumber daya ikan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).