Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 7/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2009Tanggal Penetapan:19 Maret 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 - 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku19 Maret 2009
Tanggal Penetapan19 Maret 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 4 Seri E Nomor 10)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Banyumas untuk periode 2005-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. RPJP Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di daerah, serta mendukung koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi, efisiensi, efektivitas, keadilan, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Ketentuan Substansial:

RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Banyumas untuk 20 tahun ke depan. Pelaksanaan RPJP Daerah dibagi dalam tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (5 tahunan). RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD.

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Rencana Strategis Daerah Tahun 2005 sampai dengan 2008 dilaksanakan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kabupaten Banyumas Tahun 2003-2006 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008. 2. Bupati pada masa jabatan tahun 2023 - 2028 menyusun RPJP Daerah periode berikutnya. 3. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Bupati pada tahun terakhir masa jabatannya wajib menyusun RKPD untuk tahun pertama masa jabatan Bupati berikutnya. 4. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama masa jabatan Bupati berikutnya.

(-)