di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 - 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 7/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Banyumas untuk periode 2005-2025.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. RPJP Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di daerah, serta mendukung koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi, efisiensi, efektivitas, keadilan, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Ketentuan Substansial:
RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Banyumas untuk 20 tahun ke depan. Pelaksanaan RPJP Daerah dibagi dalam tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (5 tahunan). RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.