Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pembuatan Flight Documentation untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 5/2015 · Perka BMKG No. 5 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2015Tanggal Penetapan:17 April 2015
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaTata Cara Tetap Pembuatan Flight Documentation untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku20 April 2015
Tanggal Penetapan17 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Kepala Badan ini mencabut semua ketentuan yang mengatur tentang pembuatan dan penyampaian Flight Documentation di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan mewujudkan keseragaman bagi Tenaga Prakirawan (forecaster) di Stasiun Meteorologi dalam pembuatan Flight Documentation. Flight Documentation wajib dibuat untuk menunjang keselamatan penerbangan dan paling sedikit terdiri dari laporan cuaca bandar udara (METAR, SPECI), prakiraan cuaca bandar udara (TAF), kondisi arah dan kecepatan angin lapisan atas, suhu udara lapisan atas, Significant Weather Chart (SIGWX), dan citra satelit. Flight Documentation dapat ditambahkan dengan informasi potensi perawanan (awan Cumulonimbus), icing, turbulensi udara cerah (Clear Air Turbulence), dan/atau Significant Meteorological Information (SIGMET) jika diprediksi akan terjadi. Penyampaian Flight Documentation dapat dilakukan dengan cara diambil langsung atau melalui media lainnya seperti surat elektronik (e-mail) atau akses ke laman (website) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Flight Documentation dapat diambil langsung oleh Pilot in Command/Second in Command atau Flight Operation Officer (FOO).

(-)

(-)