Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2023 tentang PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 3/2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2023Tanggal Penetapan:4 Desember 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku04 Desember 2023
Tanggal Penetapan04 Desember 2023
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, sistem pengelolaan pelayanan publik yang baik, pemenuhan hak masyarakat, perlindungan hukum, dan partisipasi efektif masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Teluk Wondama.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kelola pelayanan publik, termasuk pembina dan penanggung jawab pelayanan publik (Bupati dan Sekretaris Daerah), organisasi penyelenggara (Perangkat Daerah, BUMD, badan usaha swasta), evaluasi dan pengelolaan pelayanan publik, hubungan antar organisasi penyelenggara, serta kerja sama dengan pihak lain. Organisasi Penyelenggara dapat dibentuk di setiap Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta yang beroperasi di Daerah, termasuk badan pengelola kawasan dan lembaga terkait lainnya.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban organisasi penyelenggara, kewajiban dan larangan bagi pelaksana, serta hak dan kewajiban masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapat tanggapan atas pengaduan, serta memperoleh pelayanan yang berkualitas. Masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan standar pelayanan dan menjaga sarana publik.

Pengelolaan Pelayanan Publik:

Peraturan ini mengatur standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, biaya/tarif pelayanan publik, perilaku pelaksana, pengawasan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.

(-)

(-)