di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Pernyataan Persetujuan" yang Menyatakan Persetujuan Republik Indonesia Atas Kenaikan Kwota Indonesia Pada Dana Moneter Internasional dari SDR 260.000.000 Menjadi SDR 480.000.000.
Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1977 · Keppres No. 32 Tahun 1977 · Keppres Nomor 32 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengesahkan pernyataan persetujuan Republik Indonesia atas kenaikan kwota Indonesia pada Dana Moneter Internasional (IMF) dari SDR 260.000.000 menjadi SDR 480.000.000. Kenaikan ini merupakan bagian dari "Peninjauan Kembali Seluruh Kwota Ke-VI" yang disahkan oleh Dewan Gubernur IMF pada 22 Maret 1976, dengan tujuan memperkuat likuiditas IMF dan likuiditas internasional secara umum.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 6 April 1977. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam keputusan ini. Keputusan ini juga tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum.