di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 7/2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang sponsor produk tembakau, yang mana tidak boleh menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau;dan tidak bertujuan untuk memproduksikan Produk Tembakau.