Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 7/2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengendalian iklan dan promosi produk tembakau, termasuk persyaratan pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan lokasi pemasangan iklan.
  2. Larangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, serta larangan penggunaan mesin layan diri.
  3. Penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
  4. Kewajiban bagi pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR untuk menerapkan KTR dan memasang tanda larangan merokok.
  5. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR oleh Kepala Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Peraturan ini juga mengatur tentang sponsor produk tembakau, yang mana tidak boleh menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau;dan tidak bertujuan untuk memproduksikan Produk Tembakau.

(-)

1. Setiap orang yang mengiklankan Produk Tembakau dan/atau rokok elektrik yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penarikan/perbaikan iklan, dan/atau pelarangan sementara mengiklankan produk. 2. Pelanggar KTR dikenakan teguran dan diperintahkan meninggalkan kawasan. 3. Pimpinan/penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan dikenakan teguran tertulis. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 10 diancam pidana kurungan atau denda. 5. Pimpinan/penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan sanksi administratif diancam pidana kurungan atau denda.