di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 262 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Saudara Dr. A.Y. Helmy Pegawai Tinggi Pada Departemen Luar Negeri (Golongan F) Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Republik Federal Jerman
Juga dikenal sebagai: Keppres 262/1966 · Keppres No. 262 Tahun 1966 · Keppres Nomor 262 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena wafatnya Sdr. Lukman Hakim S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Republik Federal Jerman. Oleh karena itu, diperlukan pengangkatan pengganti untuk posisi tersebut. Sdr. Dr. A.Y. Helmy, seorang Pegawai Tinggi pada Departemen Luar Negeri, dipandang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengganti.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. Dr. A.Y. Helmy sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Republik Federal Jerman, berkedudukan di Bonn. Pengaturan lebih lanjut mengenai penempatan dan perjalanan akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.