Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 113 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Hakim Anggota Pengadilan Landreform Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 113/1965 · Keppres No. 113 Tahun 1965 · Keppres Nomor 113 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Mei 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Anggota Pengadilan Landreform Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengangkat Hakim Anggota Pengadilan Landreform Pusat. Latar belakang keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform dan keputusan serta surat dari Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Jenderal Front Nasional terkait penyalonan hakim. Keputusan ini menetapkan pengangkatan individu-individu yang tercantum dalam lampiran sebagai Hakim Anggota Pengadilan Landreform Pusat. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengangkatan tersebut akan diatur dan diperhitungkan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)