Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 24 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 24/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2011Tanggal Penetapan:30 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku30 Juni 2011
Tanggal Penetapan30 Juni 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 19 Tahun 2003), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi kendaraan wajib uji. Obyek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban pengujian berkala untuk menentukan kelaikan jalan kendaraan yang dioperasikan di jalan, jenis kendaraan yang wajib diuji (mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, kereta gandengan dan tempelan, kendaraan khusus, dan kendaraan beroda tiga), serta frekuensi pengujian (setiap 6 bulan). Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengujian, tata cara penetapan dan pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, serta tata cara pembayaran retribusi.

Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, dengan besaran yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenis kendaraan. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD) sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.