Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 6/2023 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2023Tanggal Penetapan:1 November 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 November 2023
Tanggal Penetapan01 November 2023
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian. 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional dan Museum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional dan Museum. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan daerah dan cagar budaya daerah. Latar belakangnya adalah kebudayaan daerah sebagai kekayaan intelektual dan identitas daerah yang perlu dilestarikan di tengah dinamika global. Kabupaten Bogor memiliki kearifan lokal yang harus dikembangkan sebagai jati diri masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri daerah, meningkatkan citra budaya daerah, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melestarikan warisan budaya daerah. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menjamin kebebasan berekspresi, pelindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, dan menjaga ekosistem kebudayaan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian. Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Pelindungan mencakup inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan dilakukan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan bertujuan membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, kesejahteraan masyarakat, dan peran aktif daerah dalam hubungan nasional dan internasional. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan. Peraturan ini juga mengatur sasaran objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah, yang meliputi warisan budaya takbenda (tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional) dan cagar budaya. Peran serta masyarakat diatur dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan, pelestarian cagar budaya, pencegahan pelanggaran, dan penyampaian informasi.

(-)

Setiap orang dan/atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 85 dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan.