Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan daerah dan cagar budaya daerah. Latar belakangnya adalah kebudayaan daerah sebagai kekayaan intelektual dan identitas daerah yang perlu dilestarikan di tengah dinamika global. Kabupaten Bogor memiliki kearifan lokal yang harus dikembangkan sebagai jati diri masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri daerah, meningkatkan citra budaya daerah, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melestarikan warisan budaya daerah.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menjamin kebebasan berekspresi, pelindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, dan menjaga ekosistem kebudayaan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian. Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Pelindungan mencakup inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan dilakukan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan bertujuan membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, kesejahteraan masyarakat, dan peran aktif daerah dalam hubungan nasional dan internasional. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.
Peraturan ini juga mengatur sasaran objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya Daerah, yang meliputi warisan budaya takbenda (tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional) dan cagar budaya. Peran serta masyarakat diatur dalam penyelenggaraan pemajuan kebudayaan, pelestarian cagar budaya, pencegahan pelanggaran, dan penyampaian informasi.