di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 78/2001 · Keppres No. 78 Tahun 2001 · Keppres Nomor 78 Tahun 2001
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional (KAN) ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang akreditasi. KAN merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utama KAN adalah menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. KAN juga bertanggung jawab untuk melaksanakan asesmen, proses akreditasi, penetapan, perpanjangan, penundaan, dan pencabutan akreditasi kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, dan laboratorium. Selain itu, KAN memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Presiden. Struktur organisasi KAN terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari berbagai instansi pemerintah, dunia usaha, konsumen, cendekiawan, dan profesional. KAN didukung oleh sekretariat yang berada di lingkungan BSN. Dalam pelaksanaan tugasnya, KAN berpedoman pada Sistem Standardisasi Nasional dan pedoman yang ditetapkan BSN, serta berkoordinasi dengan BSN.