Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumberdaya yang memiliki nilai ekonomis, dan mewujudkan kinerja pelayanan kebersihan yang profesional, efektif, efisien dan bertanggungjawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, mengalokasikan dana, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, menyediakan prasarana dan sarana, mendorong pemanfaatan hasil pengolahan sampah, serta mengkoordinasikan keterpaduan pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan kerjasama antar daerah, menetapkan lokasi sistem pengelolaan akhir persampahan, melakukan pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta menyusun sistem tanggap darurat.
2. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan kebersihan yang baik, berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib menjaga kebersihan, membuang sampah sesuai jadwal, turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah, menyiapkan pewadahan sampah yang berwawasan lingkungan, dan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang atau didaur ulang.
3. **Pengelolaan Sampah:** Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
4. **Perizinan:** Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Walikota. Izin meliputi kegiatan pengumpulan, pendaur ulangan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
5. **Lembaga Pengelola Sampah:** Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilaksanakan oleh lembaga pengelola sampah yang dapat berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat, UPTD, BLUD, Perangkat Daerah, dan/atau BUMD.
6. **Pembiayaan dan Kompensasi:** Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lainnya yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada pihak yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di TPA.
7. **Insentif dan Disinsentif:** Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang melakukan inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah dan disinsentif kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
8. **Kerjasama dan Kemitraan:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain dan bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
9. **Retribusi Pelayanan Persampahan:** Pemerintah Daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan.