Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian dan Pemulihan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:
- Pemerintah Daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
- Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, memfasilitasi kerjasama antar daerah, serta melakukan koordinasi dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota.
- Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan Nasional dan Provinsi, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten/Kota, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA sampah, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
Hak dan Kewajiban:
- Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA sampah, serta memperoleh pembinaan pengelolaan sampah.
- Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.
- Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
- Produsen harus mencantumkan label atau tanda pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan mengelola kemasan yang sulit terurai.
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah:
- Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis terdiri atas pengurangan (pembatasan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
- Pemerintah Daerah memberikan insentif bagi yang mengurangi sampah dan disinsentif bagi yang tidak.
- Pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Pembiayaan dan Kompensasi:
- Pemerintah Daerah membiayai pengelolaan sampah dari APBD.
- Kompensasi dapat diberikan kepada masyarakat terdampak negatif oleh TPA sampah berupa relokasi, pemulihan lingkungan, atau biaya kesehatan.
Kerja Sama dan Kemitraan:
- Pemerintah Daerah dapat bekerja sama antar daerah dan bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
Peran Masyarakat:
- Masyarakat dapat berperan melalui pemberian usul, pertimbangan, saran, perumusan kebijakan, dan penyelesaian sengketa persampahan.
Larangan:
- Dilarang memasukkan sampah ke Papua Barat, mencampur sampah dengan limbah B3, mengelola sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah sembarangan, melakukan pembuangan terbuka di TPA, dan membakar sampah tidak sesuai ketentuan.