Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian dan Pemulihan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 15/2013 · Perda Provinsi Papua Barat No. 15 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengendalian dan Pemulihan Sampah
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian dan Pemulihan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:

  • Pemerintah Daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
  • Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, memfasilitasi kerjasama antar daerah, serta melakukan koordinasi dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan Nasional dan Provinsi, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten/Kota, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA sampah, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA sampah, serta memperoleh pembinaan pengelolaan sampah.
  • Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.
  • Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
  • Produsen harus mencantumkan label atau tanda pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan mengelola kemasan yang sulit terurai.

Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah:

  • Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis terdiri atas pengurangan (pembatasan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
  • Pemerintah Daerah memberikan insentif bagi yang mengurangi sampah dan disinsentif bagi yang tidak.
  • Pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Pembiayaan dan Kompensasi:

  • Pemerintah Daerah membiayai pengelolaan sampah dari APBD.
  • Kompensasi dapat diberikan kepada masyarakat terdampak negatif oleh TPA sampah berupa relokasi, pemulihan lingkungan, atau biaya kesehatan.

Kerja Sama dan Kemitraan:

  • Pemerintah Daerah dapat bekerja sama antar daerah dan bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.

Peran Masyarakat:

  • Masyarakat dapat berperan melalui pemberian usul, pertimbangan, saran, perumusan kebijakan, dan penyelesaian sengketa persampahan.

Larangan:

  • Dilarang memasukkan sampah ke Papua Barat, mencampur sampah dengan limbah B3, mengelola sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah sembarangan, melakukan pembuangan terbuka di TPA, dan membakar sampah tidak sesuai ketentuan.

1. Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan TPA sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pemerintah Daerah harus menutup TPA sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerahini. 3. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Bupati/Walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. 2. Sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik ke dalam wilayah Provinsi Papua Barat diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja atau karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.