Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 13/2003 · Perda Kota Jambi No. 13 Tahun 2003 · Perda Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2003Tanggal Penetapan:30 Oktober 2003
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku04 November 2003
Tanggal Penetapan30 Oktober 2003
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2003 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya, yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberian tunjangan peningkatan kinerja dan tunjangan purna bhakti yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai Tunjangan Daerah bagi Pejabat Struktural maupun Fungsional dan Staf yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, yang diberikan setiap bulan dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.

(-)

(-)