Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 4/2023 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2023Tanggal Penetapan:7 September 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku07 September 2023
Tanggal Penetapan07 September 2023
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah 2009-2029.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara untuk tahun 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan Kabupaten berbasis pariwisata dan industri yang inklusif, didukung oleh potensi lokal, perikanan, dan pertanian yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang wilayah, pengembangan pola ruang wilayah, dan pengembangan kawasan strategis kabupaten. Strategi pengembangan sistem pusat permukiman yang berhierarki meliputi penetapan pusat kegiatan lokal, pusat pelayanan kawasan, dan pusat pelayanan lingkungan, serta mendorong perkembangan sistem pusat permukiman dengan melengkapi sarana dan prasarana. Strategi pengembangan sistem jaringan transportasi meliputi pengembangan sistem jaringan transportasi untuk mendukung pengembangan sistem pusat permukiman, mengembangkan sistem jaringan transportasi darat yang terkoneksi dengan sistem jaringan transportasi laut dan udara, serta mengembangkan bandar udara umum. Strategi pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah meliputi pengembangan sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan limbah B3, sistem jaringan persampahan, sistem jaringan evakuasi bencana, dan sistem drainase ke seluruh wilayah kabupaten. Strategi pelestarian kawasan lindung meliputi melestarikan kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, dan kawasan cagar budaya. Strategi pemanfaatan lahan kawasan budi daya meliputi mengoptimalkan ruang bagi kegiatan budi daya sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, mengembangkan kawasan pariwisata yang berkelanjutan, mengembangkan kawasan perikanan berkelanjutan, mengembangkan kawasan pertanian untuk meningkatkan ketahanan pangan, mengembangkan kawasan peruntukan industri yang inklusif, dan menyediakan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau pada kawasan perkotaan.

(-)

Arahan sanksi dilakukan melalui sanksi administratif. Sanksi administratif dikenakan kepada setiap orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembatalan KKPR, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang.