Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 4/2020 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2020Tanggal Penetapan:13 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku13 Oktober 2020
Tanggal Penetapan13 Oktober 2020
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp1.174.124.883.672,00 berkurang menjadi Rp1.142.576.248.841,81. Belanja daerah yang semula Rp1.174.174.883.672,00 bertambah menjadi Rp1.196.886.298.643,52, sehingga terjadi defisit sebesar Rp54.310.049.801,71. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang bertambah menjadi Rp58.010.049.801,71 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.700.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)