Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 2/2015 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2015Tanggal Penetapan:9 Maret 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku07 April 2015
Tanggal Penetapan09 Maret 2015
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangkalan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai BPD dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Organisasi BPD, termasuk susunan pimpinan dan anggota.
  2. Kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, yang meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja Kepala Desa.
  3. Hak, kewajiban, dan larangan bagi BPD dan anggotanya.
  4. Keanggotaan BPD, termasuk jumlah anggota, unsur anggota, mekanisme musyawarah, persyaratan menjadi anggota, dan pengisian keanggotaan.
  5. Masa jabatan dan pemberhentian keanggotaan BPD.
  6. Tata kerja organisasi BPD, termasuk pengaturan tata tertib, mekanisme kerja, penjaringan aspirasi masyarakat, hubungan kerja dengan Kepala Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa, serta keuangan dan administrasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keuangan BPD yang bersumber dari APB Desa untuk biaya operasional dan tunjangan anggota BPD.

(-)

(-)