di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 8/2016 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PD KONASARA dengan tujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian daerah, memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMD ini diharapkan menjadi perusahaan yang handal, bersih, dan transparan, serta mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pembangunan di Kabupaten Konawe Utara.
BUMD ini memiliki berbagai bidang usaha prioritas, termasuk agrobisnis, industri strategis, konstruksi, properti, konsultan, jasa/perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pertambangan, kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata, penerbangan, infrastruktur, perbankan, investasi, asuransi, air bersih, dan bidang usaha lain yang mendukung tujuan perusahaan. BUMD dapat membentuk anak perusahaan dan divisi untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Modal dasar BUMD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atas persetujuan DPRD. Pemerintah Daerah memiliki saham paling sedikit 51% dari seluruh saham. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMD. Direksi bertugas menjalankan BUMD secara profesional, dan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan. Laba bersih BUMD dialokasikan untuk Pendapatan Asli Daerah, dana investasi dan pengembangan usaha, dana kesejahteraan pegawai, dana cadangan, dan dana CSR.