di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 4/2018 · Perda Kota Bengkulu No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini menetapkan perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran, yang mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), penyertaan modal, dan pembayaran pokok utang.
Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.